Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua dugaan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PRS) dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik di Banda Aceh , Rabu, menyebut kedua tersangka yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, dan ZA, mantan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Alasan tersingkir untuk mencegah kedua pengeboman melarikan diri, mencegah pengrusakan maupun penghilangan barang bukti, dan lainnya yang diatur dalam KUHAP," kata Deddy Taufik.
Baca juga: Kejati Aceh lengkapi berkas perkara korupsi program sawit rakyat Rp75,6 miliar
Sebelum ditahan, memanggil dan memeriksa kedua tersangka. Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Penahanan juga untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan berikutnya.
Gugatan kedua disangkakan secara primer dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.