Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh terus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) Rp75,6 miliar di Kabupaten Aceh Barat untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tim penyidik masih bekerja melengkapi berkas perkara dengan dua tersangka tersebut.
"Selain melengkapi berkas perkara, tim penyidik juga mengumpul alat bukti lainnya guna menguatkan dakwaan terhadap kedua tersangka. Kasus ini masih ditangani penyidik dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejati periksa eks Bupati Aceh Tamiang tersangka korupsi pertanahan
Sebelumnya, kata Ali Rasab Lubis, tim penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan nilai mencapai Rp75,6 miliar pada tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan.