Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap mantan Keuchik (Kepala Desa) Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Banda Aceh berinisial DA (52) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di gampong setempat.
"Tersangka DA ditangkap bersama mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue SH yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Fadillah mengatakan, DA dan SH ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca juga: Polresta tetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir di Ulee Lheue
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh.
“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” ujarnya.