Fadillah menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik gampong setempat, dan dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.
Kemudian, DA juga dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp223,5 juta.
"Padahal seharusnya dilampirkan rekening milik gampong, bukan milik pribadi," katanya.
Selanjutnya, tambah Fadillah, DA bersama SH juga dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebagian tanah milik gampong.
Di mana, seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan oleh kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, lanjut Fadillah, SH berperan untuk mengakui tanah yang awalnya kosong merupakan miliknya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan
Keduanya membuat sporadis seolah-olah tanah tersebut menjadi miliknya, dan pada sporadik juga dibuat dengan tanggal mundur.
Tujuan SH melampirkan rekening pribadinya tak lain untuk mendapat keuntungan pribadi bersama DA, dana yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp142,8 juta.
“SH ini juga sudah mengakui bahwa telah menggunakan dana pembebasan tanah prosedur itu sebagian untuk kebutuhan pribadinya,” kata Fadillah.
Sebelumnya, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 31 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"DA dan SH diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Kejati sebut korupsi pembebasan lahan tol capai Rp13 miliar