Meulaboh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat melarang seluruh bendahara desa di daerah itu, agar tidak menyimpan uang dana desa di rumah melainkan uang harus disimpan di brankas kantor desa.
“Penyimpanan uang desa di rumah oleh bendahara merupakan bentuk pelanggaran pengelolaan dana desa, pelakunya bisa diproses pidana jika dana desanya hilang di rumah,” kata Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bendahara desa (gampong) hanya boleh menyimpan dana desa sebesar Rp10 juta, dan uang tersebut digunakan sebagai dana darurat saja.
Baca juga: DPMG: Dana desa Rp111,7 juta terbakar di Aceh Barat
Artinya, kata Sirajul Fata, uang yang disimpan oleh bendahara tidak boleh lebih dari Rp10 juta, dan uang tersebut diperuntukkan sebagai dana jika terjadi bencana alam di desa atau bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat.
Hal ini ia sampaikan terkait adanya musibah kebakaran dana desa sebesar Rp111,7 juta yang terjadi pada Rabu (28/6) dini hari pekan lalu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang menyebabkan dana desa yang disimpan di rumah bendahara ikut terbakar saat terjadinya kebakaran rumah.
Sirajul Fata mengatakan uang desa setelah ditarik dari bank, maka wajib disalurkan sesuai dengan peruntukan atau disalurkan kepada masing-masing bidang, dan tidak boleh disimpan di rumah bendahara desa.
“Kalau pun mau disimpan setelah ditarik di bank, maka hanya bisa disimpan di brankas desa,” katanya menambahkan.
Sirajul Fata mengatakan tindakan menyimpan uang desa di rumah bendahara merupakan bentuk pelanggaran, dan jika uang tersebut hilang atau terbakar, maka uang nya harus diganti dan pelakunya bisa di pidana jika uang yang hilang tersebut tidak bisa dikembalikan ke kas desa.
“Jadi, dana desa ini harus hati-hati dikelola, jangan sampai bermasalah,” katanya mengingatkan.
Baca juga: Keluarga bendahara ganti dana BLT yang terbakar di Aceh Barat
DPMG Aceh Barat larang bendahara simpan dana desa di rumah, jika hilang wajib diganti
Kamis, 6 Juli 2023 20:29 WIB