Meulaboh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat, memastikan bahwa sebagian dana desa yang terbakar di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, sudah mulai dikembalikan yang diawali dengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Pengembalian ini ditandai dengan sudah dibagikan BLT dana desa kepada masyarakat pada Senin siang,” kata Kepala DPMG Kabupaten Aceh Barat, Sirajul Fata kepada ANTARA, Senin malam.
Sirajul Fata mengatakan, dana yang sudah mulai dikembalikan oleh bendahara tersebut sebesar Rp37,8 juta, yang diperuntukkan untuk penyaluran BLT bulai April, Mei, Juni Tahun 2023 bagi masyarakat di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Ia menyebutkan, dana desa yang telah terbakar milik Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, yang terbakar dalam musibah kebakaran tiga unit rumah di kawasan tersebut pada Rabu (28/6) dini hari, lalu sebesar Rp111,7 juta.
Menurutnya, uang desa yang terbakar tersebut merupakan dana bantuan langsung tunai (BLT), serta uang gaji aparatur di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dengan sudah dikembalikan dana sebesar Rp37,8 juta tersebut, maka sisanya saat ini sedang dibahas oleh aparatur desa guna menindaklanjuti pengembalian sisa uang yang terbakar dengan total Rp111,7 juta.
Sirajul Fata mengatakan informasi yang diperoleh, saat ini sisa dana desa yang berhasil diselamatkan dalam musibah kebakaran di rumah bendahara sebesar Rp87 juta.
Uang yang terbakar tersebut dikabarkan masih dapat dilakukan penukaran di bank, sehingga jika uang ini berhasil ditukar, maka dana desa yang sebelumnya terbakar dipastikan dapat dikembalikan ke desa.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengapresiasi penuh upaya keluarga bendahara dan aparatur Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, yang telah berupaya mengembalikan dana desa yang sebelumnya telah terbakar,” kata Sirajul Fata menambahkan.
Ia menyebutkan, dengan telah ada itikad baik pengembalian uang desa ini, maka diharapkan persoalan tersebut dapat terselesaikan dengan baik, tanpa harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, demikian Sirajul Fata.
Baca juga: Kerugian kebakaran tiga rumah di Aceh Barat capai Rp350 juta