Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum mantan bendahara desa di Kecamatan Panton Reue, kabupaten setempat yang diduga melakukan pemalsuan setoran sebesar Rp182 menggunakan slip setoran palsu.

“Oknum bendahara ini sudah kita lakukan pemanggilan guna dimintai keterangan atas perbuatan yang telah dia lakukan,” kata Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria kepada ANTARA di Meulaboh melalui saluran telepon, Selasa.

Zakaria mengatakan, dugaan pemalsuan setoran fiktif tersebut diketahui, setelah oknum mantan bendahara membawa bukti setoran dan salinan rekening koran ke Kantor Inspektorat Aceh Barat di Meulaboh.

Bukti setoran diduga fiktif tersebut diketahui setelah petugas meragukan dokumen yang diberikan karena tidak terdapat validasi dari bank serta sejumlah kejanggalan lainnya.

Untuk membuktikan keaslian dokumen, tim kemudian meminta kembali rekening koran dan bukti setoran melalui keuchik (kepala desa) yang sebelumnya juga telah menyetorkan hasil temuan audit dana desa ke kas desa sebesar Rp50 juta.

Setelah dicocokkan dengan data dan dokumen yang dikirim oleh kepala desa, serta dilakukan verifikasi kembali oleh tim Inspektorat Aceh Barat, kemudian terbukti bahwa terdapat perbedaan antara print out rekening koran dan bukti setoran yang diberikan oleh oknum mantan bendahara dengan yang diberikan oleh kepala desa.

Dokumen yang diberikan oleh kepala desa telah divalidasi oleh pihak bank. Sedangkan data dan dokumen yang diberikan oleh mantan bendahara belum dilakukan validasi oleh bank.

Dan pada rekening koran yang diberikan oleh kepala desa juga tidak terdapat bukti transaksi uang masuk sebagaimana bukti setoran yang diberikan oleh mantan bendahara desa.

Untuk membuktikan keabsahan kedua dokumen tersebut, kata Zakaria, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat juga menghubungi petugas salah satu bank daerah di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan diperoleh informasi bahwa rekening koran dan bukti setoran yang benar adalah yang dikirimkan oleh kepala desa.

Atas kesalahan yang diduga dilakukan tersebut, petugas Inspektorat Aceh Barat kembali melakukan pemanggilan terhadap oknum mantan bendahara, guna mempertanyakan perbuatan pelaku yang diduga telah dipalsukan.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, oknum mantan bendahara menyatakan bahwa tindakan itu ia lakukan karena kondisi terpaksa, karena masalah temuan dana desa yang menjadi tanggung jawabnya tersebut telah diketahui oleh keluarga besar nya,” kata Zakaria.

Inspektorat Aceh Barat memperingatkan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan nya, karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana.

“Kasus ini masih kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Zakaria.

Pemerintah Kabupaten Aceh barat meminta kepada seluruh kepala desa dan bendahara di 322 desa, agar tidak melakukan pemalsuan dokumen apa pun, dapam proses pengembalian temuan hasil audit dana desa telah dilakukan selama ini, karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, dan pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026