“Perlu kami sampaikan bahwa untuk mendirikan sebuah pangkalan yang pertama diperlukan adalah rekomendasi pemerintah daerah setempat dan mengurus izin usaha terpadu secara daring,” kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria dihubungi di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu menanggapi adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) dari agen LPG 3 kg terhadap sejumlah pangkalan yang disampaikan kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh.
Ia menjelaskan pangkalan elpiji tiga kilogram bermitra langsung dengan para agen bukan dengan Pertamina, di mana untuk kontrak kerja juga dilakukan antara agen dengan pangkalan
“Terkait pendirian semua ada syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan mempedomani terhadap kuota elpiji bersubsidi yang harus disalurkan oleh masing-masing agen. Kami sampaikan lagi bahwa Pertamina tidak memungut biaya untuk pendirian pangkalan,” katanya.
Menurut dia untuk pendirian pangkalan tersebut juga memperhatikan jarak, karena apabila berdekatan tidak akan efektif dalam pendistribusian gas bersubsidi tersebut kepada para penerima manfaat.
Ia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait dugaan pungli yang dilakukan agen kepada pangkalan elpiji bersubsidi isi 3 kilogram.
“Jika laporan tersebut masuk, kita akan melakukan peninjauan dahulu," katanya.