Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita uang sebanyak Rp603,9 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atas wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh dengan anggaran Rp43,7 miliar lebih.
"Pengadaan tempat cuci tangan tersebut dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020 di Dinas Pendidikan Aceh," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kadis PUPR Banda Aceh ditangkap polisi terkait kasus korupsi lahan zikir Ulee Lheue
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan uang sebanyak Rp603,9 juta yang disita tersebut di antaranya Rp315 juta dari Dinas Pendidikan Aceh. Kemudian, Rp241 juta dari pelaksana kontrak, dan Rp47,9 juta dari konsultan pengawas.
"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik segera menetapkan tersangkanya setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh," kata Winardy.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan penyidik sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Winardy menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh tersebut mencapai Rp7,2 miliar, dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar.
"Kerugian negara tersebut dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB, di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan," kata Winardy.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Baca juga: Hampir 24 jam Kadis PUPR Banda Aceh jalani pemeriksaan di Polresta
Polisi sita Rp603,9 juta dari korupsi pengadaan tempat cuci tangan Dinas Pendidikan Aceh
Selasa, 8 Agustus 2023 17:25 WIB