Banda Aceh (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh menilai pembatasan usaha warung kopi atau warkop, cafe sejenisnya di Aceh dapat mengganggu pendapatan atau perekonomian masyarakat pelaku usaha di Aceh.
"Mengurangi pendapatan para pelaku usaha cafe dan sebagai daerah tujuan wisata, maka tempat-tempat kuliner sangat dibutuhkan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kadin Aceh Taf Haikal, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
Baca juga: Tak hanya batasi warkop, SE Gubernur Aceh juga larang non muhrim naik kendaraan berduaan
Salah satu poin dalam SE tersebut yakni membatasi usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB.
Taf Haikal menyampaikan, Kadin pada dasarnya sangat memahami himbauan tersebut karena ada keinginan yang kuat dari Pj Gubernur untuk menegakkan syariat islam di Aceh.
"Pada intinya Kadin Aceh sangat mendukung SE tersebut, tetapi harus juga dilihat dalam semua aspek, misalnya membatasi cafe buka sampai pukul 00.00 WIB, ini juga akan mengganggu pendapatan pelaku usaha," ujarnya.