Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mencatat pangsa pasar atau penguasaan pasar pembiayaan perbankan syariah di provinsi itu sebesar 6,87 persen dari total pembiayaan yang disalurkan dari perbankan syariah nasional.
“Artinya, peran serta bank umum syariah di Aceh perlu terus ditingkatkan sehingga peran sertanya secara nasional dapat meningkat,” kata Kepala OJK Aceh Yusri di Banda Aceh, Jumat (25/8).
Ia menyebutkan total pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah di Aceh hingga Juni 2023 sebesar Rp36,10 triliun atau tumbuh 1,49 persen dari Mei 2023 sebesar Rp35,57 triliun.
Adapun untuk total penyaluran pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah secara nasional hingga Juni 2023 sebesar Rp525,14 triliun dan Aceh hingga Juni sebesar Rp36,10 triliun.
Kemudian untuk pangsa pasar Aset dan DPK bank umum syariah di Aceh secara nasional masing-masing mencapai 6,57 persen dari total aset perbankan syariah nasional Rp801,67 triliun dan dana pihak ketiga 6,35 persen dari perbankan syariah nasional Rp611,66 triliun.
Potensi ekonomi di Aceh masih memungkinkan bagi perbankan di Aceh untuk melakukan ekspansi pembiayaan, khususnya pembiayaan korporasi.
"Hal ini didukung dengan selisih pembiayaan lokasi bank terhadap lokasi proyek di Aceh turun dari sebesar Rp15,06 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp12,87 triliun pada Juni 2023” katanya.
"Hal ini didukung dengan selisih pembiayaan lokasi bank terhadap lokasi proyek di Aceh turun dari sebesar Rp15,06 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp12,87 triliun pada Juni 2023” katanya.
Menurut dia, peran serta tersebut dapat dilakukan lewat penguatan-penguatan perbankan syariah antara lain penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah; akselerasi transformasi digital; Penguatan karakteristik perbankan syariah dan keunggulan kompetitif; penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional; serta penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan terhadap bank syariah.
OJK Aceh menilai kondisi Industri Jasa Keuangan di Provinsi Aceh sampai dengan Juni 2023 tetap stabil dan resilien dengan fungsi intermediasi yang baik, likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: OJK Aceh: Bank syariah daerah perlu berbenah guna bersaing di ASEAN
Baca juga: OJK Aceh: Bank syariah daerah perlu berbenah guna bersaing di ASEAN