Calang (ANTARA) - Polres Aceh Jaya menangkap lima pemuda karena diduga telah pencurian yang terjadi di beberapa tempat dalam wilayah hukum Aceh Jaya, mulai dari kotak amal masjid hingga hewan ternak masyarakat.
Kelima tersangka yang di amankan tersebut yaitu berinisial MW (26) Desa kecamatan Sampoiniet, MI (21) dan MD (20) warga kecamatan Setia Bakti, dan AH (23) serta AZ (23) warga kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya.
“Kelima warga tersebut melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam kecamatan Setia Bakti dan Darul Hikmah,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta, di Aceh Jaya, Rabu.
Baca juga: Unjuk rasa di Kejari Aceh Timur, Massa: Stop maling dana desa
Andy mengatakan, kelima tersangka yang sudah diamankan tersebut terlibat beberapa kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa tempat sejak Juli 2023 sampai Agustus 2023.
Adapun barang curian yang dilakukan oleh kelima tersangka itu berupa tiga ekor hewan ternak kambing di Desa Lhok Gelumpang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada akhir Juli 2023.