Calang (ANTARA) - Polres Aceh Jaya menangkap lima pemuda karena diduga telah pencurian yang terjadi di beberapa tempat dalam wilayah hukum Aceh Jaya, mulai dari kotak amal masjid hingga hewan ternak masyarakat.
Kelima tersangka yang di amankan tersebut yaitu berinisial MW (26) Desa kecamatan Sampoiniet, MI (21) dan MD (20) warga kecamatan Setia Bakti, dan AH (23) serta AZ (23) warga kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya.
“Kelima warga tersebut melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam kecamatan Setia Bakti dan Darul Hikmah,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta, di Aceh Jaya, Rabu.
Baca juga: Unjuk rasa di Kejari Aceh Timur, Massa: Stop maling dana desa
Andy mengatakan, kelima tersangka yang sudah diamankan tersebut terlibat beberapa kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa tempat sejak Juli 2023 sampai Agustus 2023.
Adapun barang curian yang dilakukan oleh kelima tersangka itu berupa tiga ekor hewan ternak kambing di Desa Lhok Gelumpang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada akhir Juli 2023.
Lalu, satu unit mesin genset dan satu unit stabillizer di masjid Miftahul Huda Desa Patek Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya terjadi pada awal Agustus 2023.
Kemudian, pencurian hewan ternak sapi di Desa Fajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya pada pertengahan Agustus 2023.
Lalu, kotak amal Masjid Al-Jihad di Desa Krueng Tho Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya pada 14 Agustus 2023. Serta pencurian mesin diesel dongfeng di Desa Lageun Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada pertengahan Agustus 2023.
“Aksi yang dilakukan bermacam modus, misalkan pada saat mencuri kambing, para tersangka ini melakukan dengan cara memasuki secara bergantian ke dalam kandang kambing, lalu mulut kambingnya ditutup agar tidak bersuara,” ujarnya.
Setelah itu, para tersangka bergantian membawa kabur kambing tersebut satu persatu dari TKP (tempat kejadian perkara) ke Gunung Cincrang Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
Baca juga: Polisi ringkus kawanan pencuri di Banda Aceh berbekal rekaman CCTV
Kambing hasil curian tersebut diangkut menggunakan tiga unit sepeda motor yang sudah dipasang kerangcang agar mudah membawa kabur hasil curiannya.
“Selanjutnya para tersangka menjual 3 ekor kambing hasil curian tersebut dengan harga sebesar Rp 1,7 juta per ekor,” kata Andy.
Modus pencurian ternak sapi yang dilakukan oleh tersangka MW bersama MI dan MD yang terjadi di Desa Fajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya.
Modus itu dilakukan para tersangka dengan cara menyembelih sapi di TKP dan hasil curian (daging sapi) tersebut dijual ke Aceh Barat dengan menggunakan mobil rental merk Toyota Avanza.
“Untuk kasus pencurian sapi mereka langsung menyembelihnya di TKP, dagingnya diambil dijual sementara isi perutnya dibuang supaya tidak ada jejak (bekas),” tutup AKBP Andy.
Baca juga: Maling rumah babak belur dihajar massa