Calang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik di Aceh Jaya. Tersangka merupakan warga Aceh Besar.
Kedua Pelaku tersebut berasal dari Aceh Besar diantaranya (M) dari Kecamatan Lhoknga dan (MK) Kecamatan Pekan Bada salah satu diantara keduannya juga Hononer di PLN Banda Aceh.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta menyampaikan bahwa pelaku melakukan kejahatan itu tersangka (M) menjemput tersangka (MK) ke bengkelnya di Desa Lamteh Kecamatan Pekan Bada dengan menggunakan (satu) unit honda beat warna hitam.
"Setelah itu mereka langsung pergi ke Gardu Listrik yang berada di Desa Cinamprong Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya untuk melakukan aksi pertamanya pada 2September 2023," kata AKBP Andy Sumarta, di Aceh Jaya, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri kotak amal dan hewan ternak di Aceh Jaya
Kata dia, setiba di lokasi, M menyuruh tersangka MK untuk berhenti, dan menunggu di sepeda motor, selanjutnya tersangka M datang ke gardu listrik yang hendak dipotong kabel dengan cara memanjat tiang listrik setinggi dua meter.
Adapun peralatan yang dibawa yaitu sarung tangan warna hitam sebanyak dua pasang, kunci ring 14 yang telah dimodifikasi, kunci ring pas 10, kunci L 10, kunci ring 12 x 13, tang potong dengan gagang karet warna hitam merah, gergaji besi, cutter dua buah dan karet ban bekas.
Pemuda Aceh Besar ditangkap polisi karena curi kabel listrik di Aceh Jaya
Rabu, 13 September 2023 18:12 WIB