Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang telah diambil Sumatera Utara dapat dikembalikan ke Aceh.
"Karena secara historis dan fakta otentik di lapangan, keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut memang masuk wilayah administratif Aceh," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Jumat.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca juga: Bupati Aceh Singkil perkenalkan wisata unggulan daerahnya
Iskandar menyebutkan, polemik soal pulau tersebut sudah terjadi beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan juga Kemendagri sudah turun ke lokasi mengecek empat pulau dimaksud.
Kata Iskandar, empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992.
Ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut Raja Inal Siregar, serta disaksikan Mendagri Rudini.
"Dari aspek sejarah, sejak puluhan tahun, pulau tersebut juga dihuni oleh masyarakat Aceh," ujarnya.
Asal usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana disampaikan anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan pulau Mangkir Rajeuk, Tjut, Lipan, dan Panjang.
Sejauh ini, lanjut Iskandar, sudah ada patok yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh di pulau tersebut sejak 2012. Bahkan, sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun Pemerintah Aceh bersama Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari empat pulau tersebut.
“Secara de facto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada di wilayah Aceh," katanya.
Karena itu, dirinya meminta Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau.
"Kepada Pj Gubernur Aceh kita minta juga untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” demikian Iskandar.
Untuk diketahui, Mendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan Nomor 050-145 tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022, dan menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil, dan kini beralih ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh berharap investasi Pulau Banyak dilanjutkan
DPRA surati Mendagri minta empat pulau di Singkil dikembalikan, begini sejarahnya
Jumat, 15 September 2023 10:38 WIB