Banda Aceh (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang telah diambil Sumatera Utara dapat dikembalikan ke Aceh.
"Karena secara historis dan fakta otentik di lapangan, keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut memang masuk wilayah administratif Aceh," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Jumat.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca juga: Bupati Aceh Singkil perkenalkan wisata unggulan daerahnya
Iskandar menyebutkan, polemik soal pulau tersebut sudah terjadi beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan juga Kemendagri sudah turun ke lokasi mengecek empat pulau dimaksud.
Kata Iskandar, empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992.