Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan berkas yang diserahkan tersebut untuk lima tersangka. Jika nanti dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua.
"Berkas yang diserahkan tersebut untuk tahap satu dengan lima tersangka dikirim. Selanjut penyidik menunggu petunjuk jaksa dan jika dinyatakan lengkap, maka penyidik melimpah berkas perkara tahap dua atau P21," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan RS regional di Aceh Tengah
Sebelumnya, penyidik Unit I Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.