Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan lima nama sebagai tersangka tersebut setelah penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar perkara.
"Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi," katanya.
Baca juga: Tim Tipikor Polda Aceh Geledah Dinkes Aceh Tengah, begini penjelasannya
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik perusahaan pelaksana, dan HD selaku peminjam perusahaan.
"Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang Rp270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,174 miliar," kata Winardy.