Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan berkas yang diserahkan tersebut untuk lima tersangka. Jika nanti dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua.
"Berkas yang diserahkan tersebut untuk tahap satu dengan lima tersangka dikirim. Selanjut penyidik menunggu petunjuk jaksa dan jika dinyatakan lengkap, maka penyidik melimpah berkas perkara tahap dua atau P21," katanya.
Baca juga: Polda Aceh tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan RS regional di Aceh Tengah
Sebelumnya, penyidik Unit I Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.
Kelima tersangka yakni berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik perusahaan pelaksana pekerjaan, dan HD selaku peminjam perusahaan pelaksana pekerjaan.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan ambruknya teras rumah sakit yang sedang dibangun pada November 2022.
Rumah sakit regional yang berada di Kabupaten Aceh Tengah tersebut dibangun secara bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).
"Selain menetapkan lima tersangka, penyidik juga menyita uang sebanyak Rp270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit tersebut. Dan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,174 miliar," kata Winardy.
Winardy mengatakan penyidik menerapkan perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Winardy.
Baca juga: Tim Tipikor Polda Aceh Geledah Dinkes Aceh Tengah, begini penjelasannya