Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik sudah memeriksa lebih dari 300 saksi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat dengan anggaran Rp75,6 miliar.
"Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 300 orang. Penyidik masih terus memeriksa para saksi-saksi baik yang sudah pernah diperiksa maupun yang belum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Baca juga: Kejati Aceh tahan Kadisbun Aceh Barat terkait korupsi peremajaan sawit rakyat
Ketiga tersangka yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, merupakan pengelola program PSR dan DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Ali Rasab Lubis menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak terkait dengan program PSR tahun anggaran 2019. Di antaranya mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, rekanan, penyedia pekerjaan, dan lainnya.
"Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan nanti di pengadilan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Kejati Aceh periksa 300 saksi dugaan korupsi PSR Rp75,6 miliar
Rabu, 4 Oktober 2023 17:25 WIB