Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik sudah memeriksa lebih dari 300 saksi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat dengan anggaran Rp75,6 miliar.
"Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 300 orang. Penyidik masih terus memeriksa para saksi-saksi baik yang sudah pernah diperiksa maupun yang belum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Baca juga: Kejati Aceh tahan Kadisbun Aceh Barat terkait korupsi peremajaan sawit rakyat
Ketiga tersangka yakni berinisial SM, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, merupakan pengelola program PSR dan DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Ali Rasab Lubis menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak terkait dengan program PSR tahun anggaran 2019. Di antaranya mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS, rekanan, penyedia pekerjaan, dan lainnya.
"Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan nanti di pengadilan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Menyangkut kerugian negara, ia mengatakan masih dalam penghitungan lembaga terkait. Kerugian negara baru dapat diketahui setelah ada hasil audit. Sedangkan estimasi penyidik, kerugian negara lebih dari Rp30 miliar
Ali Rasab menyebutkan penyidik juga uang sebanyak Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi. Selain uang, penyidik juga menyita aset berupa dua unit mobil beserta surat-suratnya.
Kemudian, menyita rumah dan tanah dengan luas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
"Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp247,5 juta," kata Ali Rasab Lubis.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program PSR tersebut berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal. Proposal diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih. Jumlah petani program peremajaan sawit rakyat yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan mencapai 2.831 hektare.
Akan tetapi, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.
Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun serta produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare. Namun, kenyataan lahan yang ajukan masih kawasan hutan.
Selain hutan, lahan yang diajukan juga masih semak belukar, serta lahan kosong yang belum ditanami. Kemudian, lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR.
"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kadisbun Aceh Barat jadi tersangka korupsi peremajaan sawit rakyat
Kejati Aceh periksa 300 saksi dugaan korupsi PSR Rp75,6 miliar
Rabu, 4 Oktober 2023 17:25 WIB