Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA terkait dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
"Sebelum ditahan, DA dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka program PSR yang dilaksanakan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan tersangka DA ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka DA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.
Baca juga: Kadisbun Aceh Barat jadi tersangka korupsi peremajaan sawit rakyat
Menurut Ali Rasab, alasan penyidik menahan tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. Di mana penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
"Kemudian, alasan penahanan karena kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Ali Rasab Lubis.
Kejati Aceh tahan Kadisbun Aceh Barat terkait korupsi peremajaan sawit rakyat
Selasa, 19 September 2023 18:28 WIB