Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota DPR asal Aceh M Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) yang mengatur pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan kembali Pidie Jaya yang porak poranda pascagempa berkekuatan 6,5 SR (7/12).

"Saya kaget saat mendengar dari Wakil Bupati Pidie Jaya, Sayed Muliadi bahwa Perpres tersebut masih belum diteken dan diterbitkan," katanya dihubungi di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan dengan kunjungan dua kali Presiden Jokowi ke Pidie Jaya, menunjukkan beliau serius dan berempati dengan korban musibah gempa.

Menurut dia, tanpa ada Perpres, maka tidak mungkin dilakukan penganggaran oleh kementerian terkait, sebab Perpres tersebut juga akan mengatur petunjuk pelaksana siapa mengerjakan apa.

"Masyarakat Pidie Jaya yang kehilangan rumah dan sanak saudaranya tentu ingin cepat dilayani. Sudah tiga bulan ditunggu belum nampak ada tanda-tanda pembangunan, betapa kecewanya mereka. Seolah-olah negara tidak hadir untuk meringankan beban hidup mereka", kata Politisi PKS tersebut.

Ia menilai belum terbitnya Perpres tersebut mungkin terkait dengan ketersediaan dana di Pemerintah Pusat.

"Saya minta Pemerintah Pusat untuk berterus terang mengapa Perpres tersebut belum diterbitkan. Apakah karena tidak ada uang atau memang Pusat tidak berniat menanggulangi korban gempa di Pidie Jaya," katanya.

Nasir Djamil juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pidie Jaya untuk terus menagih Pusat agar Perpres itu segera terbit.

"Pusat itu adalah pusatnya daerah dan daerah adalah daerahnya Pusat. Kalau filosopi ini dipahami maka Perpres akan terbit sepulang Presiden Jokowi kedua kalinya dari Pidie Jaya," demikian Nasir.



Pewarta: Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026