JPU dakwa mantan Kadishutbun Aceh Barat korupsi PSR Rp70,2 miliar
Jumat, 8 Desember 2023 20:30 WIB
Menurut JPU, tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa yakni dengan memasukkan perkebunan sawit di area hak guna usaha (HGU) sebagai penerima program. Kemudian, juga ada kawasan hutan, serta areal yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima program peremajaan sawit rakyat.
"Selain itu, sebagian besar perkebunan sawit yang menerima dana program peremajaan bukan dengan tanaman usianya di atas 25 tahun serta produktivitas tanaman di bawah 10 ton per tahun. Termasuk yang diajukan untuk menerima dana program peremajaan sawit rakyat adalah lahan kosong," kata JPU.
Perbuatan tersebut, kata JPU, tidak sesuai dengan persyaratan program peremajaan sawit rakyat. Akibat pengelolaan dana program peremajaan sawit rakyat tidak sesuai persyaratan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar.
JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan JPU oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Jaksa periksa eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dugaan korupsi perkebunan