Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat Said Mahjali melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit dengan kerugian negara mencapai Rp70,2 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Wahyu Kuoso dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Selain terdakwa Said Mahjali, JPU juga mendakwa terdakwa Zamzami yang juga Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit rakyat pada tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Muhifuddin didampingi Elfama Zein dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Said Mahjali dan terdakwa Zamzami hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: JPU limpahkan kasus korupsi program peremajaan sawit Aceh Barat ke pengadilan
JPU menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada pengusulan proposal program peremajaan sawit rakyat kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Kehutanan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
"Pengajuan dilakukan dengan 10 proposal. Jumlah pekebun atau penerima program yang diusulkan sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan 2.831 hektare dengan total anggaran Rp75,6 miliar," kata JPU menyebutkan.
JPU dakwa mantan Kadishutbun Aceh Barat korupsi PSR Rp70,2 miliar
Jumat, 8 Desember 2023 20:30 WIB