Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mengimbau masyarakat tidak melepasliarkan hewan ternak di jalan raya karena bisa menjadi penyebab kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Senin, mengatakan banyak kasus kecelakaan lalu lintas di Provinsi Aceh yang disebabkan hewan ternak berkeliaran di jalan raya.
"Keberadaan hewan ternak yang dibiarkan lepas di jalan raya mengganggu pengguna jalan serta dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Tak sanggup naik tanjakan, tiga mobil terseret tronton di simpang Beutong Pidie
Di banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak, kata dia, pengendara, baik roda dua maupun empat atau lebih, melakukan pengereman mendadak ketika ada hewan ternak seperti lembu atau kerbau yang melintas di jalan raya.
Oleh karena itu, perwira menengah Polda Aceh tersebut mengingatkan pemilik tidak melepasliarkan hewan ternak miliknya di jalan raya. Serta mengandangkan hewan ternak peliharaan tersebut.
"Kami juga mengharapkan adanya peraturan gampong yang mewajibkan hewan ternak dikandangkan serta melarang melepasliarkannya di jalan raya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh itu mengatakan jajaran polisi lalu lintas akan meningkatkan patroli jalan raya guna mencegah dan menghalau kawanan ternak yang sering melintas di jalan raya.
"Patroli ini juga untuk memastikan tidak hewan ternak yang melintasi jalan raya, sehingga dapat mencegah kecelakaan lalu lintas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghalau apabila ada kawanan ternak di jalan raya," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Gegara kecelakaan, mahasiswa Aceh ketahuan bawa ganja