"MF ditangkap setelah mengalami laka lantas di Jalan Seulawah Gampong Neusu, Banda Aceh," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra, di Banda Aceh, Jumat.
Ferdian mengatakan, setelah mengalami laka lantas tersebut, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa ganja dalam tas tersangka. Karena itu yang bersangkutan langsung diamankan ke Polsek Baiturrahman, dan diserahkan ke Resnarkoba.
"Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Ia mengaku bahwa sisa daun ganja kering tersebut diperoleh melalui temannya yang bernama OO (Panggilan/DPO) dibeli seharga Rp 50 ribu," ujarnya.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan penyelundupan 57 kilogram sabu-sabu
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Ferdian, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu tas merk bally dan ganja kering seberat 49 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor jenis Yamaha MX yang dipergunakan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," demikian AKP Ferdian.
Baca juga: Polisi tangkap pasutri pengedar ganja di Lhokseumawe, barang bukti ada delapan kilogram
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026