Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memastikan setiap petugas pemilu khususnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diberikan jaminan kesehatan serta asuransi jiwa.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jaminan kesehatan tersebut sebagai bentuk perlindungan karena petugas KPPS merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Jaminan perlindungan terhadap petugas KPPS tersebut di antaranya asuransi kesehatan dan asuransi jiwa," kata Agusni AH yang juga Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan KIP Provinsi Aceh.
Agusni mengatakan saat ini tahapan rekrutmen anggota KPPS masih berproses. Untuk Aceh, jumlah petugas pemilu khusus untuk KPPS yang direkrut tersebut sebanyak 112.322 orang. Mereka melayani daftar pemilih tetap (DPT) di Aceh yang mencapai 3,74 juta orang.
"Mereka yang terpilih akan bertugas di 16.046 tempat pemungutan suara atau TPS yang tersebar di 6.499 gampong atau desa pada 299 kecamatan di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh," kata Agusni AH menyebutkan.
Dalam pelaksanaan rekrutmen, lanjut Agusni AH, setiap calon anggota KPPS tersebut diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak ada penyakit bawaan atau komorbid. Pemeriksaan kesehatan di antaranya gula darah, kolesterol, tekanan darah, dan lainnya.
"Pemeriksaan kesehatan tersebut juga termasuk skrining kepada setiap petugas. Tujuannya untuk mengantisipasi ada petugas yang sakit maupun meninggal dunia saat bertugas. Apalagi tugas anggota KPPS cukup berat," kata Agusni AH.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Aceh: ODGJ punya hak pilih pada Pemilu 2024, ini syaratnya