London (ANTARA) - Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan kasus genosida terhadap Israel harus dilaksanakan untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza, kata Amnesty International dalam pernyataannya pada Jumat (26/1).
Putusan itu memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.
Mahkamah itu juga memerintahkan Israel untuk menyimpan bukti-bukti genosida dan menyerahkan laporan terkait semua langkah yang diambil sesuai perintah dalam putusan dalam waktu satu bulan.
"Keputusan hari ini merupakan pengingat akan pentingnya peran hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan yang kejam," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, dalam pernyataan tersebut.
"Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan diam ketika Israel melancarkan serangan militer yang kejam untuk memusnahkan penduduk Jalur Gaza dan menyebabkan kematian, ketakutan dan penderitaan warga Palestina."
Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus hentikan genosida di Gaza
Menurut Callamard, tanda-tanda terjadinya genosida di Gaza dan pengabaian Israel terhadap hukum internasional menegaskan perlunya tekanan secara efektif dan terpadu terhadap Israel untuk menghentikan serangan mereka terhadap warga Palestina.
Gencatan senjata segera tetap penting karena menjadi cara paling efektif untuk menerapkan langkah-langkah sementara dan mengakhiri penderitaan warga sipil, katanya.
"Pertaruhannya sangat besar; langkah-langkah sementara ICJ mengindikasikan bahwa dalam pandangan mahkamah itu, kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza berada dalam bahaya. Pemerintah Israel harus segera mematuhi keputusan ICJ tersebut," kata Callamard.
Amnesty: Israel harus laksanakan putusan ICJ, hentikan genosida di Gaza
Senin, 29 Januari 2024 9:57 WIB