China dukung putusan ICJ soal genosida Gaza
Selasa, 30 Januari 2024 10:43 WIB
Putusan ICJ memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.
Mahkamah itu juga memerintahkan Israel untuk menyimpan bukti-bukti genosida dan menyerahkan laporan terkait semua langkah yang diambil sesuai perintah dalam putusan dalam waktu satu bulan.
Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Sedikitnya 26.083 warga Palestina tewas, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 64.487 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: Ribuan warga Israel tuntut pembubaran pemerintahan Netanyahu
Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus hentikan genosida di Gaza
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: China dukung putusan Mahkamah Internasional soal Gaza