Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan kasus atau perkara penyelundupan imigran Rohingya dengan tiga tersangka warga negara asing ke Pengadilan Negeri Jantho.
"Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka atau calon terdakwa dan barang bukti penyelundupan imigran Rohingya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Firman di Banda Aceh, Jumat.
Adapun ketiga tersangka atau calon terdakwa yakni Anisul Hoque atau AH (27), warga negara Bangladesh. Serta Habibul Basyar atau HB (53) dan Mohammed Amin atau MA (35), keduanya merupakan warga Myanmar.
Baca juga: Kejari Aceh Besar susun dakwaan perkara penyelundupan Rohingya
Firman menyebutkan ketiganya didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Firman.
Sebelumnya, ketiga warga negara asing tersebut diduga menyelundupkan 134 imigran Rohingya. Dugaan penyelundupan imigran tersebut berawal berawal pada 30 November 2023.
Pada saat itu, Mohammed Amin bersama dua orang lainnya membeli satu unit kapal kayu dengan harga dua juta taka (mata uang Bangladesh) di negara tersebut.
Selanjutnya, Mohammed Amin bersama tiga rekan lainnya merekrut imigran Rohingya yang ditampung di kamp pengungsian Cox,s Bazar, Bangladesh. Setiap imigran Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka.
Setelah terkumpul 134 imigran Rohingya, Mohammed Amin selaku nakhoda kapal bersama Anisul Hoque sebagai asisten nakhoda dan Habibul Basyar sebagai penanggung jawab mesin berlayar menuju Indonesia.
Mereka masuk wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023 tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, juga sudah menetapkan jadwal persidangan pertama pada 6 Maret 2024. Sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Firman.
Baca juga: 137 imigran Rohingya masih ditampung di Kuala Parek Aceh Timur
Kejari Aceh Besar limpahkan kasus penyelundupan Rohingya ke pengadilan
Jumat, 23 Februari 2024 17:58 WIB