Majelis hakim vonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang
Selasa, 27 Februari 2024 14:03 WIB
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Musril dengan hukuman tujuh tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musril membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Selaku Kepala BPN, terdakwa Mursil menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.
Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Setelah sertifikat dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar.
Sedangkan untuk terdakwa Yusni, JPU menuntut dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara mencapai Rp7,9 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana lima tahun tiga bulan penjara.
Sementara, terdakwa Rusli, JPU menuntut dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara. Serta membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp5,4 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana empat tahun sembilan bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU berakhir pada 1988. Luas lahan tersebut mencapai 885,65 hektare dan 1.658 hektare. Kedua lokasi lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Dewan usul pemberhentian Bupati dan Wabup, Mursil sampaikan ringkasan prestasi