Anase Syukriza menjelaskan pada tahun 2023 lalu, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya mengadili 11 perkara terkait pelanggaran syariat Islam diantaranya tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).
Sedangkan pada tahun 2022 lalu, lembaga peradilan tersebut juga menerima dan mengadili 11 perkara, diantaranya terdiri dari empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Kemudian tiga perkara maisir (judi), serta dua perkara pelecehan seksual.
Sedangkan pada triwulan pertama tahun 2024, lembaga tersebut baru menerima pendaftaran satu perkara pelecehan seksual.
Anase Syukriza menjelaskan sebagian besar perkara pemerkosaan yang diadili di lembaga peradilan tersebut, dijatuhi hukuman kurungan penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa.
Beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, telah sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Selain itu, beratnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa pemerkosaan, diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatannya, dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Selain itu, rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya, demikian hakim Anase Syukriza.
Baca juga: Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur tangani 120 perkara cerai periode Januari-Maret 2023
Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual dominasi perkara di MS Nagan Raya
Senin, 4 Maret 2024 22:13 WIB