Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan kerugian negara Rp545,18 juta
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rizza dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Terdakwa Muslim (52) menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.
JPU menyebutkan terdakwa Muslim dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi MS, MH, KH, dan MN. Mereka tidak mengelolanya retribusi tersebut dengan baik, sehingga memperkaya atau menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara," kata JPU.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya terdakwa mencapai Rp545,18 juta.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Terdakwa Muslim melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota melanjutkan persidangan 3 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi retribusi pasar ke pengadilan