Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang ikut Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Kamis, mengatakan ada dua bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Namun, setelah dilakukan penelitian, maka hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan minimal.
"Sekarang ini, syarat dukungan dari bakal paslon tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi. Jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual," kata Yusri Razali.
Yusri Razali menyebutkan verifikasi administrasi meliputi penelitian kelengkapan dokumen yang disampaikan seperti jumlah minimal syarat dukungan berupa fotokopi KTP. Pemeriksaan dukungan, apakah ada yang ganda atau tidak
"Serta memeriksa surat pernyataan dukungan. Surat pernyataan dukungan ini sifat untuk pasangan calon, bukan individu dari pasangan calon tersebut. Surat pernyataan dukungan tersebut bisa disampaikan secara kolektif dan bisa juga perorangan," katanya.
Jika dalam proses verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, kata Yusri Razali, selanjutnya syarat dukungan berupa KTP tersebut dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan secara keseluruhan, bukan acak atau random.
Apabila ada syarat dukungan yang disampaikan tidak benar, maka ada sanksi berupa pengganti. Kami akan lihat bagaimana teknis pergantiannya, apakah satu diganti satu atau satu diganti dua, kata Yusri Razali.
"Syarat dukungan ini merupakan persyaratan bagi bakal pasangan calon saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bakal paslon tersebut tidak bisa mendaftar. Begitu juga sebaliknya," kata Yusri Razali.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen sebanyak 7.787 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
Syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh. Sejumlah itu, syarat dukungan tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Atau penyebarannya minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di suatu kabupaten atau kota.
Baca juga: KIP Aceh mulai buka penerimaan syarat dukungan calon independen