Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah mencapai Rp19,27 miliar lebih.
“Penyaluran ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas di Suka Makmue, Jumat.
Menurutnya, jumlah ASN yang menerima gaji ke-13 tersebut berjumlah sebanyak 3.438 orang, termasuk kepada 669 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fitriany Farhas menjelaskan penyaluran gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasinya selama ini.
“Saya berharap gaji ketiga belas ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Fitriany menambahkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya Mahlil mengatakan pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” katanya.
Menurut Mahlil, besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2024.
Dia menyebutkan, pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing, dengan komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Selain ASN, gaji ketiga belas juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya, kata Mahlil.
Ribuan PNS, PPPK dan anggota DPRK Nagan Raya mulai terima gaji ke-13, jumlahnya Rp19,27 miliar lebih
Jumat, 7 Juni 2024 19:43 WIB