Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melimpahkan berkas perkara penyelundupan 40 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu beserta tiga terdakwa ke pengadilan negeri setempat.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan perkara narkotika yang dilimpahkan tersebut terdiri dari tiga berkas terpisah, di mana masing-masing terdakwa dengan satu berkas perkara.
"Hari ini, jaksa penuntut umum melimpahkan tiga berkas perkara dengan tiga terdakwa perkara penyelundupan 40 kilogram sabu-sabu ke Pengadilan Negeri Bireuen," kata Munawal Hadi.
Adapun tiga terdakwa tersebut yakni berinisial NA, MI, dan SH. Ketiganya ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada pertengahan Februari 2024 di sejumlah tempat di Kabupaten Bireuen.
Munawal Hadi menyebut para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Serta didakwa dengan dakwaan subsidair melanggar Pasa 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.
Ia menyebut NA dam SH ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 15 Februari 2024. Keduanya ditangkap di perairan 15 nautika mil dari Peudada, Kabupaten Bireuen.
Saat ditangkap, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 40 kilogram. Sedang barang bukti lainnya tang diamankan dari keduanya yakni perahu motor beserta mesin, dua unit telepon genggam serta alat penentu posisi atau GPS.
Sedangkan MI juga ditangkap tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal yang sama. MI ditangkap di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Penangkapan MI berdasarkan pengamanan penangkapan NA dan SH.
"Selanjutnya, jaksa penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang akan mengadili perkara dengan tiga terdakwa tersebut. Saat ini, ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen terima pelimpahan perkara 40 kg sabu dari Mabes Polri