Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, menggelar sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan bendaharawan pemerintah dipusatkan di Aula BPKD Nagan Raya di Suka Makmue.
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat,” kata Staf Ahli Bupati Nagan Raya, Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ali Munir di Suka Makmue, Rabu.
Menurutnya, setiap alokasi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, bersumber dari pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan terbitnya udang-undang tersebut, kata Ali Munir, telah mengubah paradigma keuangan daerah, dimana pemerintah telah memberikan keleluasaan yang fleksibel terkait pengelolaan keuangan daerah dan terkait pemungutan pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh berharap melalui sosialisasi tersebut nantinya dapat membantu bendahara di pemerintah daerah, untuk lebih mengetahui lagi terkait pajak, baik itu kewenangan pusat maupun daerah.
Kepala Kantor Pajak Pratama Pratama Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Anang Anggarjito menyampaikan terima kasih kepada kepada Pemkab Nagan Raya, karena telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Nagan Raya.
"Ini merupakan sinergi dan kerja sama kita bangun ketika kita mendapatkan amanah mengumpulkan penerimaan dalam hal perpajakan ini," kata Anang.
Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di Aceh semester I-2024 capai Rp2,3 T
Pemkab Nagan Raya dan KPP Pratama sosialisasi kewajiban perpajakan
Jumat, 26 Juli 2024 13:22 WIB