Singkil (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor Aceh Singkil membekuk lima orang tersangka secara terpisah, karena terbukti membawa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 gram lebih siap edar.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik melalui Kasatres Narkoba Iptu Mustafa kepada wartawan Sabtu di Singkil mengatakan, kelima tersangka tersebut berinisial WP (39), MM (35), ST (35), KM (37), dan ABM (36).
"Hanya satu orang warga Aceh Singkil, empat orang tersangka lainnya warga Kota Subulussalam," jelas Mustafa.
Mereka, kata Mustafa, dibekuk Kamis (20/7) di Kota Subulussalam pada saat hendak memasarkan barang haram itu dan kini telah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara barang bukti yang telah diamankan, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah timbangan elektrik, empat paket besar sabu sabu dengan berat seluruhnya 20 gram, lima paket sedang sabu sabu seberat seluruhnya 5 gram, tiga kotak plastik yang berisikan 38 paket kecil sabu sabu, dua bal plastik transparan les merah, 5 unit HP, dan uang Rp1 juta.
Mustafa menjelaskan kronologis penangkapan 5 orang pemakai sabu itu berawal pada Kamis (20/7) sekira pkl 03.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan laporan informasi bahwa ada bandar narkoba dari Subulussalam yang ingin mengedarkan sabu ke wilayah Singkil dan Subulussalam.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penyisiran pengendara di sepanjang jalan wilayah Singkil dan Subulussalam.
"Alhamdulillah, akhirnya hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekira pukul 08.00 WIB tim berhasil menangkap tersangka inisial ST dan WP di pinggir jalan Subulussalam-Singkil, Desa Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam beserta barang bukti yang mereka bawa," katanya.
Kemudian, sambungnya, dilakukan pengembangan di berbagai kawasan Singkil - Subulussalam, sehingga sekitar pukul 15.00 WIB tim kembali berhasil menangkap ABM di Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan.
"Dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1 juta dan 1 unit HP," ungkapnya.
Pengembangan lagi, kata Mustafa, pada pukul 16.00 WIB, tim juga kembali berhasil menangkap ST di Desa Danau Teras, Kecamatan Sultan Daulat.
Dilakukan pengembangan lagi, dan pada pukul 18.00 WIB tim berhasil menangkap KM di pinggir Jalan Subulussalam -Tapaktuan, Desa Lae Langgeh, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka KM dan ditemukan dua buah kotak plastik warna putih yang berisikan 30 paket kecil sabu sabu, satu buah kotak plastik warna merah yang berisikan 8 paket kecil sabu sabu, dan 2 unit HP.
Kini kelima tersangka telah mendekam di sel dan barang bukti juga telah diamankan guna penyidikan dan introgasi lebih mendalam.