Banda Aceh (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM) Aceh memusnahkan sebanyak 328 bungkus produk pangan yang mengandung bahan berbahaya berupa boraks, dalam upaya mencegah keamanan makanan dan minuman yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala BPOM Aceh Yudi Noviandi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BPOM sejak 11 September 2024 lalu, yang berhasil mengamankan sejumlah produk berbahaya.
"Kegiatan ini menjadi langkah konkret BPOM Aceh dalam melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan peredaran produk pangan yang aman di Aceh," katanya di sela-sela pemusnahan di halaman Kantor BPOM Aceh.
Ia menjelaskan produk yang dimusnahkan ini meliputi 328 bungkus Bahan Tambahan Pangan (BTP) mengandung boraks, satu karung kerupuk tempe mengandung boraks, dan satu loyang adonan kerupuk tempe yang juga mengandung boraks.
"Produk-produk ini akan dimusnahkan dengan cara merusak kemasan dan isinya serta menghancurkan produk," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BPOM Aceh berharap dapat menghentikan peredaran produk pangan berbahaya di wilayah Tanah Rencong itu, sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku usaha.
BPOM berharap agar ke depannya para pengusaha hanya menjual produk yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar.
Yudi juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK yakni kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi produk.
"Laporkan segala bentuk pelanggaran terkait obat dan makanan melalui aplikasi BPOM mobile," ujar Yudi.
Dalam pemusnahan produk mengandung boraks ini turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Banda Aceh, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Banda Aceh, unsur aparatur desa Gampong Doy, serta perwakilan dari pelaku usaha dan tim pemeriksaan dan penindakan BPOM Aceh.
Baca juga: BPOM cegah penggunaan bahan berbahaya di warung kopi Lhokseumawe