Lhokseumawe (ANTARA Aceh)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan pemeriksaan urine pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dikalangan penegak hukum.
Kepala BNNK Lhokseumawe AKBP Fakhrurozi di Lhokseumwe, Jumat mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari pemberdayaan antinarkoba melalui tes urine, sehingga lingkungan kerja dapat terjaga dari pengaruh buruk akibat penyalahgunaan narkoba.
Lanjutnya, berdasarkan hasil tes sebanyak 31 orang pada Kamis (24/8) hasilnya tidak ada pegawai atau karyawan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang terindetifikasi menggunakan Narkoba.
Fakhrurrozi menyatakan, selain melakukan kegiatan tes urine, pihaknya juga menyampaikan tentang bahaya dan sifat negatif narkoba yang dapat membuat kecanduan dan menjadi sumber kejahatan.
Ia juga menekankan tentang pentingnya menjaga lingkungan kerja pemerintahan yang bersih dari tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Selain melakukan tes urine, juga disampaikan efek negatif dari narkoba tersebut kepada pegawai Pengadilan Negeri Lhoksukon, sehingga, instansi dan lingkungan kerja pemerintah bersih dari tindak penyalahgunaan narkoba," harap dia.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Lhoksukon Toto Ridarto menyambut baik kegiatan screening tes urine tersebut serta meminta kepada anggotanya untuk senantiasa menjaga diri pribadi dan anggota keluarganya dari penyalahgunaan narkoba sehingga akan menjadi suri tauladan yang baik sebagai abdi negara di mata masyarakat.