Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi meminta pemerintah kota setempat untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak penyandang disabilitas, baik dari sisi pendidikan, pemberdayaan serta perlindungan sosial.
“Sudah sepantasnya anak penyandang disabilitas diberikan perhatian khusus oleh pemerintah melalui Dinsos Banda Aceh guna memberikan perlindungan bagi mereka," kata Musriadi, di Banda Aceh, Kamis.
Dirinya menuturkan, penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan mendapatkan perlakuan kurang baik, itu bisa berdampak pada tumbuh kembang mereka di lingkungan masyarakat.
Sebagai warga negara, termasuk dalam hal ini anak penyandang disabilitas, perlu diberikan jaminan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang serta bermartabat dalam
kehidupan bermasyarakat.
"Mereka merupakan bagian dari warga negara yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara dalam hal ini pemerintah," ujarnya.
Negara, kata dia, secara tegas telah berkomitmen memperhatikan anak disabilitas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, pada Pasal 5 peraturan tersebut menyatakan setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Kemudian, pada Pasal 6 dijelaskan setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan, pekerjaan dan penghidupan layak sesuai jenis dan derajat kecacatan.
Selain itu, pada Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan pemerintah dan daerah wajib menjamin akses bagi anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
“Maka dari itu, kami berharap Pemko memberikan perlindungan khusus bagi rencana aksi yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah dalam melindungi khusus anak penyandang disabilitas,” demikian Musriadi.