Banda Aceh (ANTARA) - Juru Bicara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Hendra Budian menyatakan bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan pembohongan publik terkait tata tertib debat yang melarang membawa alat elektronik.
"KIP Aceh sudah melakukan pembohongan publik. Karena dalam tata tertib yang disampaikan oleh KIP ada sekitar 10 poin yang telah disepakati bersama paslon. Tidak ada satupun poin yang melarang penggunaan alat elektronik berupa clip on," kata Hendra Budian kepada wartawan, di Banda Aceh, Rabu.
Hendra mengatakan, berdasarkan 10 poin tata tertib hasil kesepakatan tersebut tidak disebutkan melarang penggunaan alat elektronik berupa clip on.
Baca juga: Bustami: Pembatalan debat Pilgub Aceh adalah pelanggaran Pilkada
Karena penghentian debat, Hendra menilai KIP Aceh tidak cakap dalam melaksanakan dan menjalankan amanah Pilkada sesuai UU dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga bakal menggugat dan melakukan upaya hukum terkait pernyataan KIP Aceh yang menyatakan adanya larangan membawa alat elektronik saat debat.
"Pernyataan Ketua KIP itu akan kami gugat dan melakukan upaya-upaya hukum karena Pilkada ini harus demokratis tidak boleh dicederai," ujar mantan anggota DPR Aceh itu.
Sebagai buktinya, tambah Hendra, merujuk pada 10 poin berita acara nomor 253/PL.01.4-BA/11/2024 tentang ‘Desain Debat ketiga, Tema Debat ketiga, dan Lokasi Debat ketiga pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 yang ditandatangani oleh KIP Aceh bersama tim kedua paslon.
Adapun 10 poin yang disebut dalam tata tertib tersebut yakni.
1. Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lokasi debat
2. Dalam debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di badan, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan; dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan, maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain, moderator dan panelis. Jika tetap bersorak-sorak maka pihak keamanan akan menertibkan.
3. Para tamu undangan dan pendukung paslon wajib menggunakan ID card untuk akses masuk ke dalam ruang debat.
4. Pasangan calon dapat menampilkan visualisasi dan materi presentasi terkait visi, misi, dan program pasangan calon.
5. Debat publik akan dipandu oleh moderator.
6. Pasangan calon akan diberikan waktu untuk berbicara dan tidak dibenarkan memotong pemaparan pasangan calon lain saat pasangan calon tersebut sedang berbicara.
7. Waktu segera dimulai ketika pasangan calon mulai berbicara.
8. Pasangan calon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal pasangan calon lain.
9. Pertanyaan antar pasangan calon harus seputar tema, visi misi dan program
10. Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.
“Jadi, mengacu kepada poin-poin itu, sama sekali tidak ada tata tertib yang dilanggar oleh Om Bus,” demikian Hendra Budian.
Baca juga: Hasil survei masih rendah, Jubir Ombus-Syech Fadhil: Optimis untuk Aceh lebih baik
Seperti diketahui, pelaksanaan debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 sempat terjadi kericuhan, akhirnya kegiatan adu ide dan gagasan tersebut dihentikan, Selasa malam sekitar pukul 20.50 WIB (19/11).
Penghentian tersebut terjadi setelah para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung memprotes dugaan adanya microphone yang terpasang di kerah baju Bustami.
Dalam wawancara dengan awak media, Ketua KIP Aceh mengatakan bahwa penggunaan alat elektronik dalam debat memang tidak dibolehkan sesuai tata tertib, dan itu sudah disampaikan ke tim dan partai politik pengusung paslon masing-masing.
"Itu sudah masuk dalam tatib dan sudah di rakor kan, melibatkan para pihak tanpa terkecuali dari LO masing-masing paslon, kemudian partai politik pengusung," kata Agusni.
Baca juga: KIP tegaskan debat kandidat Pilgub Aceh berakhir dan tak diulang lagi