Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh meminta klarifikasi tertulis dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait kericuhan yang terjadi dalam pelaksanaan debat kandidat paslon Gubernur Aceh 2024.
"Kalau dari hasil pengawasan nanti kita minta klarifikasi secara tertulis kepada KIP Aceh," kata Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 sempat terjadi kericuhan, akhirnya kegiatan adu ide dan gagasan tersebut dihentikan, Selasa malam sekitar pukul 20.50 WIB (19/11).
Baca juga: Dipicu alat di baju Bustami, Debat kandidat Cagub Aceh dihentikan akibat ricuh
Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi nya. Karena kondisi tidak kondusif, pasangan ini tidak lagi melanjutkan bacaannya.
Peristiwa ini terjadi ketika Bustami membacakan visi-misi, kemudian sejumlah pendukung pasangan nomor urut 2 (Mualem - Dek Fadh) naik ke panggung debat.
Kemudian, para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung debat karena memprotes dugaan adanya alat elektronik berupa microphone/clip on yang terpasang di kerah baju Bustami.
Muhammad mengatakan, debat awalnya berjalan lancar dan sesuai dengan tata tertib. Tetapi ketika pendukung paslon 2 melakukan protes dugaan alat elektronik di kerah baju calon Gubernur 1, akhirnya terjadi kericuhan dan debat dihentikan.
Setelah kejadian itu, kata di, pihaknya bersama KIP Aceh melakukan negosiasi dengan paslon dan menghasilkan kesepakatan untuk dilanjutkan dengan catatan benda di kerah baju Bustami dipindahkan.
"Tetapi, karena sudah lama sekali negosiasi, sehingga waktu penyiaran dari Inews TV sudah habis dan mereka tidak mau lagi, dengan demikian secara sendiri debatnya berhenti," ujarnya.
Baca juga: KIP tegaskan debat kandidat Pilgub Aceh berakhir dan tak diulang lagi
Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa dalam tata tertib awal debat ketiga itu memang tidak tercantum poin larangan memakai alat elektronik.
Tetapi, setelah kejadian tersebut (ricuh) baru disepakati bersama agar clip on dipindahkan, ditandatangani dua paslon dan dua LO agar debat dilanjutkan, dinyatakan dalam kesepakatan bersama.
"Tatib sebelumnya tidak tertulis tidak bisa memakai alat elektronik lainnya," katanya.
Sebagai informasi, atas penghentian debat tersebut, tim paslon Gubernur Aceh nomor urut 1 telah mendatangi Panwaslih Aceh guna membuat laporan, dan telah disarankan untuk tim Bustami melengkapi dokumen pelaporan mereka.
"Kemudian untuk laporan kita lihat dulu kelengkapan formil dan materilnya laporan, kita telaah, kita kaji awal dulu , baru nanti kita simpulkan ranahnya kemana," demikian Muhammad Ali.
Sebagai informasi, sebelumnya, dalam wawancara dengan awak media usai debat dihentikan, Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyatakan bahwa penggunaan alat elektronik dalam debat tidak dibolehkan sesuai tata tertib, dan sudah disampaikan ke tim dan partai politik pengusung paslon masing-masing.
"Itu sudah masuk dalam tatib dan sudah di rakor kan, melibatkan para pihak tanpa terkecuali dari LO masing-masing paslon, kemudian partai politik pengusung," kata Agusni.
Baca juga: Pengamat: Debat Pilgub Aceh sudah tidak prospektif untuk diulang