Banda Aceh (ANTARA) - Universitas Syiah Kuala (USK) mensosialisasikan lima Peraturan Rektor dalam upaya memperkuat tata kelola kampus dan meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
“Sosialisasi ini penting dilakukan karena Peraturan Rektor tersebut sudah disusun dan ditetapkan di lingkungan USK. Peraturan Rektor ini juga untuk mendukung status USK sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH),” kata Rektor USK Prof Marwan di Darussalam, Banda Aceh, Selasa.
Adapun lima peraturan yang disosialisasikan tersebut adalah Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2024 tentang Naskah Dinas Universitas Syiah Kuala, Nomor 61 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di lingkungan Universitas Syiah Kuala, Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Kemudian Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Universitas Syiah Kuala, dan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Universitas Syiah Kuala.
Ia menjelaskan melalui regulasi tersebut USK diberikan hak otonom dalam mengelola rumah tangga dan untuk pelaksanaannya butuh kerja sama yang baik dan komitmen dari semua komponen di lingkungan kampus.
“Kita berharap lewat sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh sivitas akademika mengenai peraturan-peraturan tersebut, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional dan memperkuat reputasi USK sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkualitas,” katanya.
Rektor berharap, sosialisasi lima Peraturan Rektor menjadi motivasi, pengetahuan dan tugas secara bersama untuk membangun USK, dan menerapkan dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan USK.
“Mari kita bersama-sama membangun budaya kerja yang lebih baik dan profesional demi kemajuan institusi kita,” katanya.