Meulaboh (ANTARA Aceh) - Puluhan warga dari Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menuntut agar hak atas tanah mereka dikembalikan.
R Medi TS, salah seorang peserta aksi di Meulaboh, Rabu mengatakan, mereka datang menyuarakan tuntutan keadilan atas penindasan yang mereka terima dari tokoh ternama di daerahnya, sehingga memunculkan perlawanan dari petani.
"Ada sekitar 70 hektare lahan kami telah dirampas oleh Samsuardi alias Juragan, padahal dia sudah kami anggap sebagai orangtua, sebagai DPRK, wakil rakyat kami, harusnya tidak merampas hak rakyat dan kembalikan tanah kami," sebutnya disela aksi.
Masa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nagan Raya Tertindas (Amanat) merupakan petani dan membawa serta keluarga dan anak-anak ke PN Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat untuk mengawal proses persidangan Juragan.
Kasus menyeret Wakil Ketua DPRK Nagan Raya itu terkait dugaan pengrusakan lahan perkebunan warga di Desa Pulo Ie, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nagan Raya pada persidangan sebelumnya telah membacakan tuntutan.
Rino, orator aksi dalam dalam orasinya di halaman PN Meulaboh juga menyampaikan, tuntutan 2,6 tahun penjara terhadap wakil rakyat di DPRK Nagan Raya itu tidak sesuai dengan perbuatanya, sebab pasal 170 KUHP menyangkut tindak pidana pengrusakan.
"Kenapa yang bersangkutan dituntut pasal 170, itu soal pengrusakan, sementara yang dilakukan dan dirasakan warga adalah perampasan, tanah warga diserobot, sehingga lahan perkebunan warga sudah milik Juragan," teriak Rino.
Sementara itu proses persidangan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari terdakwa Juragan tetap berlangsung di dalam ruang sidang utama PN Meulaboh dan terdakwa juga hadir.
Massa yang berada di luar PN Meulaboh melakukan aksi hingga siang pukul 13.00 WIB, aksi tersebut di kawal oleh aparat Kepolisian Resort Aceh Barat. Tidak terjadi kericuhan dan anarkis hingga massa membubarkan diri.