Aceh Barat (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh memastikan sebanyak 27.150 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya dan Simeulue tetap bisa menikmati layanan kesehatan dengan beralih ke layanan Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA.

“Bagi masyarakat Aceh yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau rawat inap, tersedia solusi cepat melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dibiayai oleh APBA atau Pemerintah Aceh,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh Sarwika Musekke di Aceh Barat, Jumat.

Ia menyebutkan, masyarakat yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK, tetap bisa berobat dalam kondisi darurat karena bisa langsung beralih ke layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dibiayai provinsi, karena statusnya langsung aktif. 

“Pihak fasilitas kesehatan (faskes) di lima wilayah kerja kami sudah memahami alur ini," katanya menambahkan.

dr Sarwika mengatakan, dari lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Kabupaten Nagan Raya mencatat jumlah penonaktifan terbanyak yakni mencapai 9.813 jiwa. 

Ia menegaskan bahwa penentuan peserta yang tetap mendapatkan bantuan iuran (Desil 1 sampai Desil 5) sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan indikator kemiskinan tertentu.

Meskipun status PBI JK (APBN) telah dinonaktifkan, Sarwika mengimbau masyarakat untuk tidak panik.

Baca: Aceh ajukan pembayaran BPJS Kesehatan korban bencana ditanggung APBN

Bagi masyarakat pantai barat Aceh yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau rawat inap, tersedia solusi cepat melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dibiayai oleh APBA dari Pemerintah Aceh.

“Masyarakat yang berobat dalam kondisi darurat bisa langsung beralih ke JKA yang dibiayai provinsi karena statusnya langsung aktif. Pihak fasilitas kesehatan (faskes) di lima wilayah kerja kami sudah memahami alur ini," katanya menambahkan.

Selain itu, peserta yang mampu secara ekonomi juga disarankan untuk beralih menjadi Peserta Mandiri agar kepesertaan nya tetap terjamin.

Sarwika mengatakan sebanyak 27.150 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah kerjanya, telah dinonaktifkan per Februari 2026. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Januari lalu.

Dia menjelaskan bahwa penonaktifan ini terjadi karena adanya perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Soseknas (Data Sen) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui beberapa kanal seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA: Chat WhatsApp ke nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165 yaitu layanan telepon 24 jam.

"Kami terus berkoordinasi dengan dinas sosial dan faskes untuk memastikan masyarakat yang layak mendapatkan bantuan tetap dapat diusulkan kembali melalui proses verifikasi dan validasi yang sesuai," demikian Sarwika.

Baca: Sejumlah pemerintah daerah di Aceh terima penghargaan BPJS Kesehatan



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026