Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menerima pelimpahan berkas beserta tersangka dan barang bukti perkara politik uang saat pilkada serentak di Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perkara tindak pidana pemilihan umum tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polres Bireuen dengan tersangka berinisial S.
"Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan selanjutnya perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen. Penanganan perkara sejak diterima jaksa penuntut umum dibatasi hanya lima hari," katanya.
Adapun barang bukti dalam perkara politik uang tersebut yakni enam lembar pecahan uang Rp50 ribu, dan sebuah tempat penyimpanan data atau flashdisk di dalamnya terdapat empat rekaman video.
Munawal Hadi menyebutkan perkara tersebut terjadi di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, pada 25 November 2024. Saat itu, S mendatangi rumah SM menggunakan sepeda motor.
Kemudian, S dengan SM serta memberikan uang dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak empat lembar. Saat itu, S mengatakan kepada SM "Ini kamu pilih nomor tiga."
Selanjutnya, S melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah TA. Di halaman rumah TA, S mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak dua lembar.
"Kepada TA, S juga mengatakan ini kamu pilih nomor tiga. S memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari pemungutan suara pilkada di Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi.
Perbuatan tersangka S, kata dia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.
"Setelah dilakukan serah terima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka dititipkan dan ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses penanganan perkara," kata Munawal Hadi.