Banda Aceh (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengajak masyarakat di Provinsi Aceh yang ingin menjadi pekerja migran agar memilih jalur yang resmi, dan menghindari praktek ilegal atau berangkat ke luar negeri melalui perekrutan non-prosedural.
Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah di Banda Aceh, mengatakan saat ini hampir 90 persen pekerja migran Aceh berangkat ke luar negeri lewat jalur non-prosedural, sehingga mereka tidak terdaftar dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Karakteristik pekerja migran Indonesia di Aceh ini masih mendominasi pemberangkatan secara non-prosedural,” kata Siti.
Ia mengatakan pada 2023, BP3MI terus melakukan berbagai langkah dan upaya untuk sosialisasi ke masyarakat agar menghindari praktek ilegal untuk menjadi pekerja migran.
Hasilnya, pada tahun ini jumlah pekerja migran di Aceh yang melakukan registrasi pada Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) mencapai 531 orang.
Angka tersebut, lanjut di, meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 50 orang pekerja migran Aceh melakukan registrasi ke SiskoP2MI atau berangkat secara prosedural.
“Dan di tahun 2024 ini sudah mencapai 184 orang yang melakukan registrasi pada sistem komputerisasi BPMI ini,” ujarnya.
Menurut Siti, salah satu faktor yang menyebabkan masih banyak warga Aceh enggan memilih jalur prosedural ialah karena masih ada anggapan apabila mengikuti prosedur pemerintah untuk menjadi pekerja migran maka proses akan berbelit, pengurusan butuh waktu lama dan juga biaya tinggi.
“Itu anggapan mereka, padahal sebaliknya. Jusrur kalau warga kita ini melakukan registrasi secara prosedural, maka akan mudah. Apalagi saat ini sudah bisa pendaftaran tanpa harus ke kantor, bisa melalui sistem yang sudah disediakan pemerintah SiskoP2MI,” ujarnya.
Apabila berangkat jalur resmi, ia menambahkan, tentu akan memberi keuntungan bagi pekerja migran. Tentunya, pemerintah dapat melakukan pengawasan maksimal, mengingat data yang terekam dalam sistem lengkap sesuai nama dan alamat.
“Mereka bekerja dimana, kerja dimana, dan hak-hak mereka pun akan dapat dipantau oleh pemerintah, apakah sudah terpenuhi atau tidak sesuai dengan yang berlaku di negara tujuan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, para pekerja migran yang berangkat jalur resmi juga akan mendapatkan jaminan sosial, baik yang disediakan pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun negara tujuan tempat bekerja, serta berbagai keuntungan lainnya.
“Jaminan sosial ini wajib ada, dan harus diberikan kepada setiap pekerja migran Indonesia,” ujarnya.