Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana politik uang pada Pilkada 2024 dengan hukuman 36 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhaimin dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Raden Eka Pramanca serta didampingi Fuady Primaharsa dan M Muchsin Alfahrasi masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Safriadi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: Kejari Bireuen terima pelimpahan perkara politik uang Pilkada 2024
JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Safriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.
"Menuntut terdakwa dipidana dengan hukuman 36 bulan penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan kurungan," kata JPU Muhaimin Al Hafiz.
JPU menyebutkan terdakwa Safriadi bertempat di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, pada 25 November 2024, mendatangi rumah saksi Siti Maryam.
Terdakwa bertemu dengan Siti Maryam serta memberikan uang dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak empat lembar. Saat itu, terdakwa mengatakan kepada saksi "Ini kamu pilih nomor tiga."
Selanjutnya, terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah saksi Ti Amansyah. Di halaman rumah tersebut, terdakwa mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak dua lembar.
"Kepada Ti Amansyah, terdakwa juga mengatakan ini kamu pilih nomor tiga. Terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud agar keduanya memilih pasangan nomor urut tiga pada saat hari pemungutan suara pilkada di Kabupaten Bireuen," kata Muhaimin Al Hafiz
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 2 Januari 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: Kronologi Panwaslih Banda Aceh amankan lima orang terduga politik uang